MUKOMUKO, BE – Informasi penting bagi masyarakat, khususnya warga yang belum melakukan perekaman dan mendapatkan e – KTP. Pasalnya perekaman dan pencetakan e –KTP terhitung pertengahan Januari 2014 sudah bisa langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Warga tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan e-KTP. \"Cukup waktu 5 hingga 10 menit, e- KTP bisa langsung dibawa pulang. Saat ini tinggal menunggu datangnya blangko e-KTP dari Kemendagri yang akan tiba petengahan bulan ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jawoto SE MPd. Ia menerangkan dibutuhkan waktu 5 menit itu, warga yang datang tidak langsung e –KTP nya dicetak. Melainkan akan diklarifikasi ke pusat dengan menggunakan sistem online. Ini dilakukan untuk memastikan dan meyakinkan bahwa warga yang akan mendapatkan e- KTP adalah tunggal atau tidak terdaftar dan mendapatkan e-KTP didaerah lain. “ Klarifikasi yang dilakukan untuk meyakinkan ketungalan bakal penerima e – KTP,” jelasnya. Dalam satu hari dengan jam kerja selama 8 jam, kata Jawoto, pihaknya dipastikan mampu melayani pembuatan e - KTP lebih dari seratus lembar. Dari 121 ribu lebih masyarakat wajib punya e –KTP, sekitar 3 ribu yang belum menerima dan 3 ribu orang yang belum melakukan perekaman. Ia mengimbau masyarakat yang sudah melakukan perekaman langsung datang ke Dukcapil untuk mengambil e-KTP. Kendala yang dihadapi adalah masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya e –KTP. Masih ada ribuan warga belum merekam. Tak hanya di desa/kecamatan yang cukup jauh. Warga di Kota Mukomuko saja masih banyak ditemukan belum merekam. “Kita minta kesadaran dari masyarakat yang bersangkutan dan untuk mendapatkan e - KTP tetap gratis alias tidak dipungut biaya sepersen pun,” demikian Jawoto. (900)
e-KPT Dibuat di Kabupaten
Jumat 03-01-2014,19:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :