Telkomsel Nunggak Pajak 2 Tahun

Sabtu 28-12-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Kadispenda Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Mustarani ABidin SH MM mengatakan saat ini provider Telkomsel menunggak pajak selama dua tahun. Tunggakan Telkomsel meliputi pajak reklame Telkomsel dengan ukuran 4 X 6 meter. Jumlah pajak yang harus dilunasi Telkomsel mencapai Rp 21 juta/tahun. Parahnya pajak ini sudah dua tahun tidak dibayarkan sejak tahun 2012 lalu. Total  pajak yang harus dilunasi Telkomsel selama dua tahun yakni Rp 42 juta. \"Telkomsel ini nunggak sudah dua tahun, dan kita minta hingga 31 Desember harus segera dibayarkan. Pasalnya reklame Telkomsel ini cukup banyak di wilayah Kabupaten BU,\" jelas Mustarani. Jika tak dibayarkan hingga 31 Desember, kata Mustarani tidak menutup kemungkinan kontrak tersebut akan ditutup. Selain itu membuat surat keterangan berisikan sanksi teguran kapan akan melunasi tunggakan itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Pemkab BU akan mengalami langkah hukum terhadap Telkomsel. \"Untuk ketentuan pajak reklame sudah ada undang-undangnya yakni nomor 28 tahun 2008. Saya sudah panggil pihak perushaannya, dan kata pihak perusahaan akan dibayarkan senin ini, kita tunggu saja janji pembayarannya ini, kalau tidak dibayarkan akan kita putus kontraknya dan dilaporkan ke pihak berwajib,\" demikian Mustarani. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait