BENGKULU, BE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin L SSos, menyatakan, seluruh pedagang dilarang untuk meletakkan dagangannya hingga menyentuh badan jalan. Apabila pihaknya menemukan hal ini, maka ia akan mengangkut dagangan tersebut. \"Dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Berjualan Dijalur Hijau sudah dijelaskan jalan itu tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan. Bahkan yang berada di jalan raya itu tidak boleh sampai ada yang melewati ataupun diletakkan dibawah pohon pelindung yang berada di tepian jalan,\" ujarnya, kemarin. Karenanya, Jahin melanjutkan, pihaknya akan melakukan operasi rutin untuk memonitor setiap pedagang di Kota Bengkulu. Menurutnya, aturan ini juga akan diterapkan bagi para pedagang yang berada di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota. \"Makanya dagangan para pedagang di Pasar Minggu itu kemarin juga kita angkut. Karena jualan mereka menyentuh jalan diantara Pasar Minggu dan Mega Mall. Jalan itu kan sudah sempit. Kalau diletakkan dagangan lagi di jalan itu, terus kendaraan yang mau menggunakan jalan disana bagaimana. Makanya akan kami pantau terus,\" tukasnya. Senada disampaikan Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang SSos. Ia bahkan menampik adanya rumor yang menyebutkan bahwa oknumnya menarik jasa keamanan kepada para pedagang agar dagangan mereka yang menyentuh jalan tidak diangkut. \"Mereka berjualan pecah belah bukan hanya melewati batas teras kios bahkan mereka meletakkan dagangannya di dinding Mega Mall sehingga membuat jalan menjadi sempit. Ini tidak dibenarkan dan kami tidak pernah memberikan izin terkait hal ini,\" tegasnya. Dari data yang mereka miliki saat ini, lanjut Roni, tercatat sebanyak 43 pedagang yang berjualan antara dinding Mega Mall dengan gedung Pasar Minggu bertingkat itu. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi agar para pedagang tidak kembali menggelar dagangannya paska penertiban yang pernah dilakukan baru-baru ini. \"Sebenarnya jalan ini menjadi kewenangan Dishubkominfo (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) untuk menegur. Tapi kami sudah mensosialisasikan kepada pedagang agar dagangan mereka tidak lagi menyentuh jalan. Kalau ada oknum kami yang dituding menarik retribusi mengenai hal ini, silahkan laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,\" paparnya. (009)
Dagangan Dilarang Menyentuh Jalan
Jumat 27-12-2013,14:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :