BKPPD Sidak Absensi Pegawai

Kamis 26-12-2013,16:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Pemda Mukomuko, menegaskan supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menambah hari libur. Hari libur telah ditentukan, mulai 25 hingga 26 Desember 2013. Pada hari Jumat (27/12) besok, dipastikan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh BKPPD. “ Jadwal libur sudah ditentukan pada hari Rabu dan Kamis. PNS yang nambah libur sanksi sudah menanti,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris Seri Utami SPd melalui Kabid Pengembangan dan Data Pegawai, Edy Suntono. Jadwal libur hari Natal dan cuti bersama sudah disebar ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui surat edaran (SE). Meskipun pada hari Sabtu (28/12) libur dikarenakan lima hari kerja. Pada hari Jumat PNS wajib masuk dan bekerja sebagaimana mestinya. “ PNS wajib masuk kantor. Inilah nantinya akan kita lihat fakta dilapangan. Apakah masih  banyak atau tidaknya PNS yang mangkir sebagai abdi Negara dan pelayan bagi masyarakat,” bebernya. Bagi PNS yang nambah libur dipastikan ada sanksi. Seperti yang telah dilakukan selama ini. Mulai dari pembinaan, teguran, penurunan pangkat hingga diberhentikan. “ Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin sudah jelas dan tertera pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait