KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahing AKBP Sudarno SSos MH membantah tudingan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Kepahiang yang menyebutkan telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat penerima lahan inclave dari PT Sarana Mandiri Mukti (SMM). \"Kita tidak pernah mengintimidasi masyarakat penerima lahan inclave PT SSM, dan terkait masalah ini kita juga tidak punya urusan dengan SPI. Jadi dari sudut mana mereka (SPI, red) menuding kita melakukan intimidasi,\" ujar Sudarno. Dikatakannya, dalam masalah ini sebelum direalisasikannya lahan inclave oleh perusahaan, ada semacam perjanjian yang dibuat masyarakat dengan pihak PT SSM. \"Dalam perjanjian itu menyatakan, masyarakat yang menerima lahan inclave bersedia mengembalikan atau melepaskan tanah-tanah yang digarap dalam areal HGU PT SSM,\" jelasnya. Menurutnya, masyarakat juga sudah sepakat yang dibubuhkan dalam sebuah perjanjian yang isinya tidak akan menyerobot atau menggarap lahan HGU milik perusahaan untuk kepentingan pribadi. \"Kenyataannya saat ini masih ada masyarakat yang menggarap lahan HGU milik perusahaan, padahal sudah ada perjanjianya,\" tambahnya. Dijelaskannya, memang terkait perjanjian ini ada sekitar 3 warga yang diundang ke Mapolres. Tujuan sekedar mengingatkan masyarakat penerima lahan inclave. \"Hanya saja saat masyarakat kesini entah dari mana datang juga pengurus SPI yang sejak awal tidak kita undang. Kita sendiri jadi bertanya-tanya, dan lebih mengherankan lagi tiba-tiba kita dituding mengintimidasi,\" tandasnya. Sementara itu, belum lama ini sebanyak 3 warga Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menyampaikan dipaksa menyerahkan lahan perkebunanya ke perusahaan PT Sarana Mandiri Mukti (PT SMM) yang bergerak dalam bidang perkebunan teh. Kejadian itu terungkap dalam jumpa pers Serikat Tani Indonesia di sekretarian Aman Kota Bengkulu, kemarin (19/12). Peristiwa itu diawali dari adanya pemanggilan tiga warga yakni Martoyo, Wargoyo dan Samirun melalui surat resmi yang dikeluarkan dari Polres Kepahiang. Pemanggilan itu berlangsung 18 Desember 2013 lalu, untuk dimintai keterangan tentang penyerobotan lahan. Dalam pemanggilan tersebut warga ini merasa dicecar dan diancam untuk menyerahkan lahan kami kepada perusahaan, dan jika tidak menyerahkan lahan tersebut akan dipermasalahkan oleh panitia. (505)
Kapolres Bantah Intimidasi Penerima Lahan
Senin 23-12-2013,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :