Bupati : Mantan Kadis Harus Bertanggungjawab

Minggu 22-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Ditahannya dua terdakwa yang berstatus PNS dijajaran Pemda Mukomuko, disikapi serius Pemda Mukomuko. Ketika dikonfirmasi, Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM menyampaikan Kepala KPHP Model berinisial Aj dan NI tenaga penyuluh, pemda bakal mengajukan upaya penagguhan penahanan. “ Akan saya bicarakan ke Sekda dalam upaya dua orang PNS itu ditangguhkan,”ujarnya. Menurut Ichwan, PPTK dan KPA tugasnya hanya sebatas mengenai administrasi. Dan, yang lebih bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan waktu itu.  Kendati demikian, lanjut Ichwan,  ia sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. “ Untuk proses hukum wajib kita patuhi. Saat ini kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Yang jelas dalam kasus dugaan korupsi itu yang seharusnya lebih bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas, ” tegasnya. Ditambahkan Ichwan, khusus untuk jabatan Kepala KPHP Model, untuk sementara akan diisi oleh KTU di kantor tersebut. “  Untuk mengisi kekosongan sementara , Kepala KPHP, KTU nya yang akan mengisi sambil menunggu  pejabat tersebut menjalankan proses hukum,” demikian Ichwan. Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, H Badrun Hasani SH MH mempertanyakan atas penyidikan kasus tersebut. Pasalnya ada oknum – oknum yang lebih bertanggung jawab  namun orang tersebut tidak terlibat. Diantaranya Pengguna Anggaran (PA) dan  tim PHO. Begitu pun dengan kontraktor yang telah ditetapkan tersangka tidak dihadirkan yang katanya masuk DPO.  Secara logika, kata Badrun,  yang lebih bertanggung jawab adalah kontraktor inisial Ar dan mantan kepala dinas pertanian dan perikanan sekaligus PA  inisial Ir Z.  “ Klien saya ini adalah tumbal. Kita akan beberkan semua di pengadilan nantinya  oknum – oknum yang seharusnya lebih bertanggung jawab dan juga harus dilibatkan. Dimana fakta hingga saat ini khususnya PA dan tim PHO tidak sama sekali dilibatkan ditambah lagi saat itu PA menandatangani surat perintah bayar (SPM), yang seharusnya dia (Z,red) tidak ada kewenanagan dan sudah menjadi kewenangan KPA. Ini diantaranya yang sangat janggal dan oknum yang lebih bertanggung  jawab itu tidak dilibatkan,” pungkas Badrun. Sebagaimana diketahui proyek pembangunan pabrik es tahun 2007 lalu itu berlokasi di Desa Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.  Dikerjakan PT Teisa Mandiri  dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. Dari hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 547 juta. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait