Peristiwa penggelapan mobil itu, terjadi sekitar pukul 16.00 WIB (31/10) di rumah korban. Kronologisnya, berawal dari pelaku mendatangi korban di rumahnya. Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengutarakan maksudnya meminjam mobil korban keluaran tahun 2002 tersebut. Korban meminjam mobil itu selama 10 hari. Dengan alasan untuk mengantarkan temannya, pulang ke Provinsi Jambi. Karena sudah kenal dekat dan percaya, korban pun menyerahkan kunci mobil kepada pelaku. Berikutnya pelaku pun bergegas membawa mobil tersebut.
Korban pun menunggu selama 10 hari, agar mobilnya dikembalikan. Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Resah mobilnya tak kembali, korban lalu melakukan pencarian. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban memilih melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan penggelapan mobil tersebut. Menurutnya, sejauh ini pelaku masih dalam pengejaran. (111)