MUKOMUKO, BE - Sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan aset milik negara yang berada di Kantor Kecamatan Pondok Suguh, kemarin (19/12) pagi memenuhi panggilan penyidik Polres Mukomuko. Kesebelas tersangka itu, inisial KB, BS, MR, JS, YY, HD, ST, BS, ES, SM dan EA. Semuanya warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga sore hari itu dilakukan secara intensif. Setelah dimintai keterangan, penyidik menyimpulkan sebelas tersangka ditahan. Pada sore itu juga, tersangka dijebloskan di hotel prodeo Mapolres Mukomuko. “ Ya , sebelas tersangka sudah kita periksa dan ditahan,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Materi dalam pemeriksaan tersebut, kata Kasat Reskrim seputar mengenai perusakan yang dilakukan para tersangka. Ditahannya sebelas tersangka itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. “ Bakal ada atau tidaknya tersangka baru, akan diketahui dari hasil pengembangan,” demikian Douglas. Aksi pengrusakan itu terjadi sekitar sebulan lalu tepatnya ketika Kades Pondok Kandang, Ahmad Zuhur kembali diaktifkan. Yang berimbas ratusan warga mengamuk dan merusak ratusan kursi plastik dan memecahkan kaca di Kantor Kecamatan tersebut. Diketahui pula, (16/12) kemarin, Kades yang bersangkutan kembali diberhentikan dengan Keputusan Bupati Mukomuko, nomor 714 tahun 2013 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Pondok Kandang dan penunjukan penjabat sementara Kades Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Keputusan itu berisikan diantaranya, mengesahkan pemberhentian Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh, periode 2009 – 2015. Selanjutnya menunjuk Zainal Abidin Sekdes Pondok Kandang sebagai penjabat sementara Kades Pondok Kandang dan memerintahkan Penjabat Kades Pondok Kandang untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa. Pemberhentian Kades itu, didasari Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Kandang, nomor 04/BPD/PK/2013 tanggal 4 November 2013 dan nomor 07/BPD/PK/2013 tangal 5 November 2013. Perihal rekomendasi pemberhentian Kades Pondok Kandang dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mukomuko, nomor 467/LHP/INSP/2013 tanggal 9 Desember 2013. Perihal laporan hasil pemeriksaan khusus kasus rekomendasi pemberhentian saudara Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. (900)
Pelaku Perusakan Kantor Camat Ditahan
Jumat 20-12-2013,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :