KEPAHIANG, BE - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepahiang Subi Utama SH MKes menolak pengacara negara yang disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk mendampinginya setelah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) korupsi. Bersama kontraktor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Zulfianis, Subi mengiginkan didampingi Penasehat Hukum (PH) pilihan mereka sendiri. \"Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Dinkes tahun 2012 ini, masing-masing tsk meminta didampingi penasehat hukum. Ya sesuai dengan aturan yang ada, ancaman hukuman 5 tahun penjara memang harus didampingi pengacara,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin. Dikatakannya, penasehat hukum yang ditunjuk oleh dua tsk ini yakni PH kenamaan H Azis Ali Tjasa SH untuk tsk Subi Utama sementara Zulfianis mempercayakan kepada PH Made Sukiade SH. \"Kemarin (Rabu, 18/12), pihak pengacara dua tsk ini sudah memberi tahu kami ke sini,\" jelasnya. Menurutnya, pada pemeriksaan lanjutan yang tengah dijadwalkan pihaknya sampai ke persidangan, kedua tsk akan didampingi PH. \"Untuk pemeriksaan selanjutnya kepada kedua tsk itu, maka keduanya sudah akan didampingi pengacara sendiri. Agenda kita dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulfianis, namun tidak sebagai tsk, melainkan sebagai saksi terhadap Subi Utama,\" tegasnya. Sementara mengenai saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Alkes senilai Rp 1,9 M pada Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini, terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bendara kegiatan pengadaan Alkes dan bendahara rutin Dinkes Kepahiang. \"Untuk penambahan tsk dalam kasus ini masih kita pelajari, tentunya dalam kasus ini kita tidak akan gegabah,\" tandansya. Sebagaimana dirilis sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan Alkes 8 Puskesdes oleh Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan dua orang tsk yakni mantan Kadinkes Kepahiang, Subi Utama MKes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis pada (9/12) lalu. Dari penyelidikan kedua tsk ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (505)
Mantan Kadinkes Tolak Pengaraca Negara
Jumat 20-12-2013,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :