MUKOMUKO, BE – Sebanyak 148 Desa dan 3 Kelurahan se Kabupaten Mukomuko, diberikan mesin rumput. Satu desa/kelurahan sebanyak satu mesin beserta kelengkapannya. Ratusan mesin rumput itu dibagikan kemarin, (17/12) kepada Camat dan Kades yang bersangkutan. Kepala BPMPD Kabupaten, Ramdani SE MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ali Nasri SH menyampaikan pembagian mesin rumput itu salah satunya bertujuan untuk mensukseskan lomba desa.
“ Lomba desa segera dilakukan penilaian. Pembagian mesin itu salah dukungan pemerintah supaya didesa/kelurahan mulai melakukan bersih –bersih didesa dan kelurahan masing - masing,” katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh Kades/Lurah supaya aset – aset milik pemerintah itu tidak dijual. Melainkan digunakan sebagaimana mestinya. Jika ada aset desa disewakan atau dikontrakan asalkaan struktur dalam penyewaan itu legal dan pendapatannya masuk ke PAD sah – sah saja dilakukan. PAD yang didapat itu bisa diperuntukan pembangunan demi pembangunan yang ada didesa – desa yang tersebar di 15 kecamatan.
“ Jika ada aset milik pemerintah dijual. Maka oknum yang menjual tersebut sudah melakukan tindakan criminal. Selain telah menghilangkan aset milik pemerintah dengan sengaja dan dijadikan untuk kepentingan pribadi. Artinya oknum itu bakal terjerat hukum tindak pidana,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Ali, ia yakin bahwa para perangkat desa yang ada tidak melakukan hal tersebut. Setiap bantuan demi bantuan yang disalurkan pemerintah tidak lain untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Majunya suatu daerah tidak terlepas dari dukungan dan peran serta semua pihak terutama masyarakat yang ada didesa. Kades dan perangkatnya bersama BPD merupakan ujung tombak pemerintahan dan suksesnya pembangunan demi pembangunan di daerah ini,” demikian Ali Nasri. (900)