Pemda Tak Dampingi Kasus Pidana

Rabu 18-12-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, tidak lagi memberikan pendampingan khususnya kepada para PNS ataupun pejabat yang terjerat kasus dugaan tindak pidana. “Ya, pemda tidak lagi melakaukan pendampingan khususnya tindak pidana. Yang sebelum – belumnya terus diberikan pendampingan dengan menyiapkan pengacara,” demikian Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Heri Prastyono. Pemerintah boleh mendampingi dan menunjuk pengacara dalam perkara perdata dan tata usaha Negara. “ Pemda hanya bisa mendampingi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tutupnya. Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten, Muslim Chaniago mendukung penuh atas keputusan tersebut. Ia menyampaikan sudah cukup lama disarankan supaya pemda tidak mendampingi ataupun menyiapkan pengacara bagi para pejabat maupun PNS yang terjerat dugaan tindak pidana. Adanya pendampingan itu seakan – akan para oknum yang melakukan tindak pidana itu diberi pembelaan. Meskipun kasus tersebut masiah berpegang pada praduga tak bersalah. “ Sudah seharusnya pejabat yang tersandung kasus dugaan pidana khususnya korupsi tidak didampingi pendamping hukum yang disiapkan pemda. Artinya biarlah oknum tersebut mencari ataupun menyiapkan pengacara dan membiayai menggunakan uang pribadi,” tukasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait