KOTA MANNA, BE – Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan yang masuk 20 besar tetapi gagal masuk 10 besar, saat ini mulai menyusun rencana untuk mengajukan gugatan. Mereka akan menggugat Surat Keputusan (SK) penetapan 10 besar calon KPU BS oleh Tim Seleksi KPU yang diketuai oleh Muhari SAg MPd dengan anggotanya, Harmoko SIP, Drs Mutahal Jamil MPd dan Wilfianto SH. SK tersebut dipertanyakan keabsahannya, karena Karena hanya ditandangani oleh Ketua Timsel dengan anggota, sedangkan Sekretaris Timsel, Heni anggraini tidak memberikan tanda tangan lantaran mengundurkan diri. ”Kami bakal melayangkan gugatan terhadap SK penetapan 10 besar KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu,” Kata Imawan Toyo SE, salah seorang calon yang tidak masuk 10 besar. Menurut Imawan, dalam semua organisasi baik itu partai politik maupun organisasi kemasyarakat, setiap hasil pleno tidak sah jika tidak ada tanda tangan ketua dan sekretaris. Begitu juga dengan keputusan Timsel terkait penetapan 10 besar calon KPU. ”Saat ini kami sedang menyusun rencana untuk menggugat ke PTUN,” terangnya. Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Darwinto. Dia pun menolak hasil penetapan 10 besar calon KPU. Sebab itu dirinya siap melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. “Saya lihat SK penetapan 10 besar ini cacat hukum dan kami akan gugat ke PTUN,” ucapnya. Adapun pengunduran diri Heni Anggraini dari anggota timsel yang juga menjabat sebagai sekretaris Timsel menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya pengunduran itu disaat akan menetapkan 10 besar. Pada penetapan 20 besar Heni masih ikut, begitu juga saat sesi wawancara dan memberikan nilai kepada 20 besar calon KPU. Namun pada saat akan pleno penetapan 10 besar, dia mengundurkan diri. ”Kok tiba-tiba mundur saat akan menetapkan 10 besar, itu ada apa?” tambah Drs Gunadi Yunir MM selaku Wakil Ketua II DPRD BS. Seharusnya, kaya Gunadi, jika mau mengundurkan diri, pada saat sebelum penetapan 20 besar. Namun dengan adanya pengunduran diri secara tiba-tiba akan menimbulkan persepsi jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Heni dan keinginannya itu tidak mampu diperjuangkan masuk 10 besar. Atau bahkan ada hal lain. ”Bisa jadi jago yang diusungnya tidak masuk 10 besar dan masih banyak lagi persepsi lainnya, dan hal ini harus ditelusuri oleh aparat agar seleksi KPU BS benar-benar murni dan tidak bermain politik kotor,” tandasnya. (369)
Penetapan 10 Besar KPU Bakal Digugat
Selasa 17-12-2013,15:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :