Bupati Setuju Alih Fungsi Lahan

Senin 16-12-2013,20:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan, H Reskan E Awaludin SE menyatakan tidak akan melarang warga Bengkulu Selatan khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Manna, Air Nipis dan Kedurang, untuk melakukan alih fungsi lahan dengan tanaman sawit. Bahkan Reskan akan mengupayakan perubahan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RTRW) untuk ketiga kecamatan tersebut. “Saya akan upayakan adanya perubahan RTRW agar daerah yang sebelumnya dilarang untuk dijadikan kebun sawit, kedepannya dapat ditanami kebun sawit,” katanya. Dijelaskan Reskan, dalam RTRW sebelumnya, ketiga kecamatan ini dijadikan sebagai kawasan serapan air sehingga dilarang untuk berkebun sawit. Akan tetapi dari hasil pantauannya di luar daerah dan informasi yang didapat bahwa. tanaman kelapa sawit itu termasuk tanaman hutan, sehingga tidak akan mengisap cadangan air. Alasanb lainn, menurut Reskan saat ini areal untuk berkebun  sawit di Kabupaten semakin sempit. Jadi ketiga kecamatan ini kedepannya akan diupayakan menjadi areal perkebunan sawit. |Saya ingin semua petani di BS ini sejahtera, oleh karena itu mengingat areal pertanian di BS tetap sedangkan warganya bertambah ramai, maka tiga kecamatan yang sebelumnya di larang ditanami sawit agar ke depannya menjadi perluasan untuk perkebunan sawit di BS,” terang Bupati. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait