BENGKULU, BE - Hari ini, Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 akan berkoordinasi guna melakukan persiapan akhir. Koordinasi menjelang pembongkaran beberapa bangunan warga yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini digelar di Kantor Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, sekitar pukul 09.00 WIB. \"Besok (hari ini, red) kami tim akan berkoordinasi di Kantor Dinas Tata Kota dan Pengawasan. Kami akan melihat kesiapan tim untuk melakukan pembongkaran. Lusa (besok, red) pembongkaran akan kita laksanakan,\" kata Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus, kemarin. Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan tersebut menjelaskan, sebelum memutuskan untuk melakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif cukup lama kepada warga sekitar. Pembongkaran ini sendiri, lanjutnya, harus segera dilaksanakan sebelum masa tahun anggaran 2013 berakhir. \"Pelebaran jalan itu keputusannya sudah final. Tidak bisa diutak-atik lagi. Besok (hari ini, red) kita masih memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri. Silakan menunjukkan itikad baiknya,\" sampainya. Sementara Camat Kampung Melayu, Dra Zulyati, membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, eksekusi terhadap bangunan warga tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Katanya, tanah yang akan dieksekusi tersebut merupakan tanah Pemerintah Kota, bukan tanah warga. \"Lagian pelebaran jalan itu kan maknanya positif. Yakni untuk menghindari kecelakaan. Jadi kita berharap warga masyarakat dapat mengerti. Kami berharap konflik-konflik yang mungkin terjadi dapat dinetralisir,\" imbuhnya. Senada disampaikan Kabag Pemerintah Setda Kota, M Dani, penertiban bangunan yang melanggar GSJ dan GSB tersebut tetap akan dilakukan dan tanpa disertai ganti rugi. Program ini, bebernya, merupakan program pusat dimana anggarannya bersumber dari APBN dan hanya dialokasikan untuk kegiatan operasional tanpa ganti rugi. \"Sumber dananya berasal dari APBN dan didalamnya tidak ada ganti rugi. Namun ke depan, terhadap bangunan-bangunan lainnya, kami upayakan agar biaya ganti rugi masuk didalamnya. Kami akan menyampaikan usul ini kepada pemerintah pusat dengan berlandaskan pada asas kemanusiaan,\" paparnya. (009)
Besok, Bangunan Dibongkar
Senin 16-12-2013,13:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :