CV Lingga Dipolisikan

Senin 16-12-2013,09:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seorang warga Jalan Raya Banu Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara bernama Darmawan Tampubolon (43), wiraswasta mendatangi Polda Bengkulu. Ia melaporkan CV Lingga atas perkara penggelapan barang pengiriman elektronik. Peristiwa penggelapan itu terjadi  Rabu (20/11) lalu, di jalan raya Bengkulu menuju Putri Hijau, Bengkulu Utara. Kejadian itu berawal dari korban  yang meminta jasa pengiriman barang melalui ekspedisi  CV Lingga, berupa  15 unit laptop, 2 unit Tab 3 merk Samsung Galaxy dan 2 unit printer. Setelah barang tersebut dikirim, korban pun menunggu kabar barang tersebut. Namun ternyata hingga sampai saat ini barang tersebut belum juga sampai k etujuan yang dimaksud. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 75 juta. Merasa korban telah ditipu dan dirugikan pelaku, korban memilih menyelesaikan permasalahan yang dialaminya ini dengan cara melapor ke Mapolda Bengkulu. \"Untuk sementara ini laporan dipelajari, dan juga kita akan segera menindak lanjuti laporan korban. Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan polisi,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait