BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi dari Kementrian Pertanian kepada tiga Kelompok Tani (Poktan) di Kota Bengkulu. Setelah menetapkan dua orang tersangka Sa dan Ma dari Poktan Karya Tani, dalam waktu dekat kedua tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik. Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin, saat penyidik terus berusahan mengungkap keterlibatan dari oknum pejabat di instansi yang bertangung jawab atas dana hibah Rp 500 juta dari kementrian tersebut. \"Pengusutan sendiri masih berjalan. Saat ini penyidik masih menggali keterangan dari kedua tersangka yang telah kita tahan,\" jelas Kasat Reskrim AKP Amsaludin. Dikatakannya, modus tersangka menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) tersebut dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Tersangka melakukan mark up pembelian sapi yang harganya dibawah 10 juta dalam laporannya bisa dibuat belasan juta. \"Laporan tersebut tidak sesuai dengan harga yang didapat di lapangan, sehingga ada mark up di sini,\" ungkap Kasat. Sejauh ini, sambungnya, baru dari penerima bantuan saja yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu. Belum ada tersangka dari kalangan pemberi bantuan yang tentunya membuat laporan pertanggungjawaban pengadaaan sapi dalam program pemerintah, untuk penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011. Serta dari tiga Poktan penerima bantuan tersebut, hanya satu kelompok yang diusut oleh penyidik. Sedangkan untuk satu kelompok dari Karya Tani tersebut telah menelan kerugian negara mencapai Rp 120 juta, untuk penerimana bantuan sapi tersebut terdapi disemua Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Korupsi Parkir Sementara itu, pada kasus berbeda, dalam waktu dekat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penyelewengan retribusi pakir zona 6 Panorama yang dikelola CV Tiga Saudara. Penetapan tersangka tambahan itu merupakan salah satu petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti agar berkas tersangka Verizon dapat dinyatakan P21 atau lengkap dan segara dilimpahkan ke Pengadilan. \"Bisa saja pentetapan tersangka baru. Sebab petunjuk yang diberikan jaksa mengarah kesana,\" sebut Kajari Bengkulu Suryanto SH MH. (320)
Korupsi Sapi, Pejabat Dibidik
Minggu 15-12-2013,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :