Tiga IMB Tower Ilegal

Sabtu 14-12-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu kembali menemukan adanya penerbitan tiga surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower ilegal.  Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus. Data terhimpun, ketiga bangunan tower tersebut milik PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT) yang berbasis di Jakarta Selatan. Tower yang pertama terletak di Jalan Kapuas Va RT 6 RW 2 Kelurahan Lingkar Barat. Tower kedua terletak di Jalan Rinjani RT 11 RW 3 Kelurahan Jembatan Kecil. Dan yang ketiga terletak di Jalan Cimanuk RT 10 RW 5 Kelurahan Jalan Gedang. Ketiganya terletak di Kecamatan Gading Cempaka. \"Kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib sehingga kelak dapat diproses secara hukum,\" kata Yalinus yang dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Ketiga tower tersebut terletak di kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman warga. Dalam surat tersebut juga dibubuhkan pernyataan bahwa IMB tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) pada tahun 2012 yang lalu. Tower yang terletak di Jalan Kapuas dan Cimanuk diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2013. Sementara yang di Jalan Rinjani diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2013. Meksi ketiga surat IMB tower tersebut tampak asli, namun Yalinus menegaskan bahwa penerbitan ketiganya tampak sepengetahuan dirinya selaku kepala dinas. \"Kami menyatakan ini ilegal setelah penelusuran yang kami lakukan dalam beberapa waktu terakhir,\" ungkapnya. Yalinus membeberkan, selain ketiga tower tersebut, pihaknya masih melakukan penulusuran terhadap tower-tower yang lain. Ia tak menampik banyaknya bangunan tower lainnya yang didirikan secara ilegal. \"Dalam catatan kami, hanya 13 tower yang sah. Diluar ini semua ilegal. Tapi sejauh ini masih kami telusuri,\" sampainya. Ia menunding bahwa Zulfikor, Staf pada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu merupakan dalang dibalik penerbitan IMB ilegal yang mencatut namanya ini. Kepada warga maupun pengusaha yang berkeinginan untuk menerbitkan IMB, ia mengimbau agar permohonan untuk menerbitkan IMB dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Uangnya langsung setorkan kepada pihak Bank. Jangan kepada oknum kami,\" imbuhnya. Ketika PT HCPT dikonfirmasi melalui kontak resminya, tidak ada jawaban. Pengelola tower yang berada di Jalan Kapuas Va RT 6 RW 2 Kelurahan Lingkar Barat pun saat hendak ditemui dalam keadaan kosong. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait