MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum ustad sekaligus guru honorer di SDN 04 Air Dikit, berinisial B (50), terancam terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemarin (13/12), berkas pemeriksaan dan tersangka dilimpahkan ke JPU, Kejari Mukomuko. “ Ya kasus dugaan pencabulan dilakukan B, sudah kita terima dan tersangka menjadi tahanan JPU,” ungkap Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Datun, Lisda Haryanti SH. Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila itu. Namun pelaku berdalih hanya memegang kemaluan korban menggunakan jari tengah dan telunjuk tangan sebelah kiri. \" Pelaku beralasan tujuannya hanya ingin melihat, apakah sudah disunat atau belum” katanya. Kendati demikian, kata Lisda untuk memastikan bersalah atau tidaknya, setelah adanya keputusan di pengadilan. Oknum ustad itu, kata Lisda untuk sementara dititipkan di Lapas Arga Makmur bersama para tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda. Sambil menunggu pihaknya melengkapi berkas dan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan. “ Pelaku sudah menjadi tahanan JPU, secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tutupnya. Sebagaimana diketahui oknum guru agama itu diringkus penyidik Polres Mukomuko, (29/10) 2013 lalu. Oknum itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri, inisial P (7), yang berstatus pelajaar Sekolah Dasar disalah satu sekolah di wilayah Kabupaten Mukomuko. Perbuatan asusila itu terjadi dikediaman pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko. (900)
Ustad Cabul Terancam 15 Tahun
Sabtu 14-12-2013,16:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :