Nyabu, Ayah dan Anak Diringkus

Sabtu 14-12-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Tim khusus (Timsus) Reskrim Umum Polda Bengkulu kembali meringkus dua orang sindikat pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (12/12) malam. Menariknya kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak, berinisial AE (53) dan AF (18), warga Jalan Iskandar 10 RT 12 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Keduanya merupakan sindikat peredaran narkoba, bersama tersangka Zu (29), warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang sudah diringkus Timsus  Rabu lalu (11/12) di parkiran Hotel Diva depan lapangan golf Jalan Citandui Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, karena  kedapatan membawa 3 kilogram ganja kering dan 4 paket sabu-sabu. Sementara dari tangan tersangka AE dan AF, polisi berhasil mengamankan 3 tiga bungkus ganja kering, satu paket plastik sabu bekas pakai, dan satu unit timbangan digital merk DND. Keduanya langsung digelandang petugas  untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. \"Penangkapan kedua tersangka ini dari hasil perkembangan tersangka ZU, karena tersangka mendapatkan barang dari ZU,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono kemarin. Buditono mengatakan, kedua tersangka diringkus Timsus sekitar pukul 23.00 WIB dikediamannya. Dari hasil pengembangan tersangka ZU, bahwa ganja dan sabu yang membeli adalah merupakan kedua tersangka itu. Setelah itu anggota dengan sigap langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan orang tua AF bernisial AE, yang merupakan residivis narkoba yang sedang menghisap lintingan ganja, serta ditemukan 1 linting ganja di bawah karpet, timbangan, jarum, 10 plastik bening kecil untuk sabu-sabu. Selanjutnya polisi melakukan introgasi terhadap anak tersangka bernisial AF, bahwa dari keterangan AF ia membeli barang haram itu  sebanyak 3,2 ons dari tersangka ZU. Transaksi dilakukan di depan SMPN 3 Tengah Padang Kota Bengkulu. Setelah transaksi ganja tersebut diambil paketan dan diserahkan ke orang tuanya AE untuk dipakai sendiri. Selebihnya 3 ons lagi diserahkan ke saudara BO di Jalan Kebun Ros Kota Bengkulu. Saat dilakukan peggerebekan, tersangka BO sudah kabur terlebih dahulu. \"Yang ngambil barang kepada tersangka ZU ini adalah AF, yang mana barang tersebut diserahkan ke orang tuanya AE, dan selebihnya kepada saudara BO yang saat ini masih pengejaran kita,\"ujarnya. Dikatakan Buditono untuk tersangka AE merupakan pemain lama, dan sebelumnya tersangka AE memang sudah pernah tertangkap atas kasus serupa. \"Kalau tersangka AE  memang pemain lama, jadi kita sudah tahu kalau dia makai. Kalau untuk tersangka AF itu pemain baru,\" pungkas Buditono. AE yang sehari-hari bekerja sebagai serabutan ini mengaku, ia mengeluti barang haram ini memang sudah cukup lama. Ia juga mengakui jika membeli barang itu kepada ZU sekitar Rp 750 ribu untuk satu paket. \"Saya sudah lama makai barang ini, dan barang ini saya pakai untuk saya sendiri,\" ujar AE saat ditemui di ruang narkoba kemarin. Sedangkan AF  mengaku ia mengambi barang itu, karena diperintahan oleh bapaknya dan BO. Ia juga mengakui jika mengunakan barang haram ini sekitar 2 bulan terakhir ini. \"Kalau makai baru,  saya cuma mau coba-caba saja.  Juga ngambil barang ini sama ZU baru satu kalai ini,\"tutup AF kemarin (13/12).(618)

Tags :
Kategori :

Terkait