PUTRI HIJAU, BE - Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan kasus ilegal loging yang dilakukan ketiga pelaku. Penangkapan ini dilakukan Selasa (11/12) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB,setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebuah truk yang melintas di jembatan Desa Pasar Sebelat langsung dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu. \"Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit mobil truk hino warna hijau BD 8652 LE yang berisikan kayu jenis meranti, kurang lebih lima kubik,\" kata Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Putri Hijau, Ipda Eka Candra. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni pengemudi truk Eko (38) dan kedua rekannya Juhri (39) dan Saainul (40). Ketiganya merupakan warga Desa Suka Medan Kecamatan Putri Hijau. Dari pengakuan mereka, kayu itu diambil dari kawasan hutan pusat pelatihan gajah (PLG) dan akan dibawa ke Arga Makmur. Hasil pengembangan dan pengkuan ketiga pelaku, pemilik kayu tersebut milik Sainul dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu milik Juhri .\" Ketiga pelaku dan BB sudah diamankan di polsek Putri Hijau untuk kepentingan penyidikan kasus ini,\" jelas Eka (117)
Lima Kubik Kayu Diamankan
Kamis 12-12-2013,16:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :