KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan terus melanjutkan proses kelengkapan berkas perkara terhadap 2 tersangka pengadaan bibit sawit 2012 lalu dengan dana Rp 750 juta. Dalam lanjutan pemeriksaan kemarin, mantan Sekkab BS, Drs H Z Abidin dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Z Abidin ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB atau sekitar 3,5 jam. Usai memberikan keterangan kepada jaksa penyidik, Z Abidin keterangan kepada BE mengakui jika tahun 2012 lalu dirinya menyetujui adanya anggaran untuk pembelian bibit kecambah kelapa sawit dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 750 juta. Namun dia mengaku tidak tahu pelaksanaan di lapangan. “Memang pada saat perencanaan bibit itu saya menyetujui jika untuk pengadaan bibit sawit dianggarkan dana Rp 750 juta. Namun mengenai realisasi di lapangan saya tidak tahu,” katanya. Termasuk mengenai adanya mark up anggaran pembelian bibit sawit kepada pihak ketiga oleh SKPD terkait ataupun petugas di lapangan, Z Abidin mengaku tidak pernah mengetahuinya. Sebab dirinya beralasan hanya sebatas penganggaran saja. “Kalau ada mark up itu saya tidak pernah mendapat laporan,” ucapnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus Adi Purnama SH MH mengungkapkan, keterangan dari mantan Sekkab BS ini untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus pengadaan bibit sawit tersebut. Akan tetapi lagi-lagi dirinya merahasiakan identitas kedua tersangka tersebut dengan alasan untuk menjaga nama baik keluarga tersangka. Setelah pemeriksaan Mantan sekkab BS ini, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu terkait nilai kerugian negara dari dugaan mark up pembelian bibit sawit tersebut. “Keterangan mantan sekkab BS ini sangat berguna demi melengkapi berkas perkara dua tersangka, untuk identitas kedua tersangka ini baru akan kami publikasikan setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Negeri Manna,” terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu Dinas Pertanian Bengkulu Selatan melakukan pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang dengan anggaran Rp 3,2 M. Namun pelaksanaannya hanya menghabiskan anggaran Rp 1,6 M dengan rincian Rp 749 juta untuk pembelian bibit kecambah sawit dan lebihnya untuk kegiatan pendukung. Akan tetapi pelaksanaannya diduga ada marka up harga pembelian bibit sawit sehingga pihak penyidik menetapkan dua tersangka.(369)
Mantan Sekkab Diperiksa Jaksa
Selasa 10-12-2013,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :