Palsukan Biodata Denda Rp 50 Juta

Senin 09-12-2013,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Dinas Dukcapil kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus menggenjot kesadaran warga untuk melakukan rekaman EKTP di kecamatan. Kadis Dukcapil Kiman Nazardi SE MM, mengatakan masih ada ribuan warga yang belum melakukan perekaman EKTP. Dan juga dihimbau bagi warga yang sudah memiliki EKTP namun bekerja di daerah lain, tidak bisa melakukan rekaman dua kali untuk kepemilikan EKTP, apalagi sampai memalsukan identitas untuk mendapatkan dua EKTP. \"EKTP satu untuk satu orang, dimanapun ia bekerja kalau EKTP nya sudah ada tidak bisa lagi membuat EKTP baru, karena identitasnya sudah terdata secara on line dan bersifat nasional,\" ujar Kiman. Ia juga menegaskan jangan sampai ada warga kabupaten BU yang melakukan dua rekaman EKTP dengan melakukan tindakan pemalusuan biodata untuk mendapatkan dua EKTP, sesuai dengan pasal 94 bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memalsukan biodata akan disanksi hukuman ganjaran penjara selama 61 tahun dan denda RP 50 juta. \"Begitu ketatnya pelarangan kepemilikan dua EKTP dengan memalsukan biodata, sudah diatur pasal 94, dan warga yang belum memiliki EKTP wajib melakukan rekaman,\" katanya. Sementara itu, untuk alat rekam ditiga kecamatan pemekaran, yakni Kecamatan Ulok Kupai, Arma Jaya, dan Tanjung Agung Palik saat ini masih menginduk di kecamatan induk. Tahun depan akan segera diberikan alat rekaman EKTP tersendiri tahun depan dan bisa memberikan pelayanan rekaman EKTP dikantor camat setempat. \"Mungkin warga yang belum melakukan rekaman ini, karena malas ke kantor camat induk yang jaraknya cukup jauh, jadi tahun depan akan kita beri fasilitas alat rekamnya,\" demikian Kiman. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait