KOTA MANNA, BE – Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan akhirnya mampu memperjuangkan keinginan warga BS untuk dapat mengolah lahan di hutan lindung. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan RI telah menyetujui pengelolaan hutan lindung itu oleh warga untuk kemudian dijadikan sebagai hutan tanaman rakyat (HTR). Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi membenarkan diizinkannya hutan lindung itu diolah warga. “Saat ini pembentukan HTR seluas 5400 hektar,” katanya. Menurutnya kawasan hutan lindung yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk dijadikan hutan tanaman rakyat yakni 4300 hektar di kecamatan ULu Manna yakni Desa Kayu Ajaran, Air Tenam dan Lubuk Tapi Lalu 1100 hektar di Kecamatan Air Nipis di Desa Suka Maju dan sekitarnya. “Meskipun dapat diolah warga dan dijadikan HTR, tetapi tidak boleh ditanami kelapa sawit sebab areal itu tetap dijadikan sebagai daerah serapan air sebagaimana tata ruang BS,” ucapnya. Adapun jenis kayu yang saat ini disiapkan oleh Pemda BS untuk kemudian dibagikan kepada petani yakni jenis mangga, rambutan dan mato’o. Bahkan saat ini pihaknya sudah menyiapkan bibit kayu-kayuan ini sebanyak 64.300 dengan rincian Rp 61 ribu batang bibit bantuan dari Balai Pengairan Daerah Aliran Sungai Ketahun dan 3300 batang bibit pengadaan Pemda BS. “Bibit ini akan kami bagikan secara gratis yang rencananya akan diberikan pada Rabu (11/12) ini kepada warga yang tergabung dalam 8 kelompok tani sebagai pengelola HTR tersebut,” terangnya. (369)
5.400 Ha HL Jadi HTR
Senin 09-12-2013,10:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :