KEPAHIANG, BE - Tidak hanya bidan, perawat, dan pegawai fungsional, dokter di RSUD Kepahiang kini juga diberi pemahaman soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2011 tentang Sistem Kinerja Pegawai (SKP). Plt Direktur RSUD Kepahiang H Tajri Fauzan SKM MSi mengatakan, sosialisasi aturan tersebut kepada para dokter diharapkan dapat menjadi pendongkrat tolak ukur terhadap penilaian kinerja pegawai rumah sakit. \"PP 46 tahun 2011 tentang Sistem Kinerja Pegawai ini mengggantikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nanti setiap tahun seluruh pegawai kita termasuk dokter diberikan target, kalau tidak terealisasi maka akan diberikan sanksi kenaikan pangkat,\" ujar Tajri. Dikatakannya, langkah ini diambil pihaknya guna memantapkan sistem pelayanan RSUD Kepahiang yang sudah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). \"Konsep yang kita lakukan ini juga berhubungan dengan penerapan BPJS tahun 2014 mendatang. Nanti pegawai yang tidak rajin harus rajin, penilaian kita tetap 100 persen dengan 40 persen etika pegawai yang bersangkutan,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini jumlah pegawai di RSUD Kepahiang berjumlah sebanyak 190 pegawai. Yang mana terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, pegawai fungsional, bidan, perawat dan juga PNS umum. \"Realisasi dari sosialisasi yang kita berikan kepada pegawai kita ini dimulai pada tanggal 2 Januari 2014 mendatang. Seluruh pegawai akan membuat target kontrak kerja. Ancaman sanksinya kalau tidak terealisasi sesuai target yakni penerapan PP 53 tentang disiplin PNS,\" tandasnya. Sementara itu, Wabup Kepahiang Bambang Sugianto SH MH menyampaikan apresiasinya kepada manajemen RSUD Kepahiang soal penerapan SKP ini. Menurutnya, langkah RSUD ini patut dicontoh oleh seluruh SKPD lainnya di Pemkab Kepahiang. \"Kita sangat apresiasi dengan manajemen RSUD yang sudah memberikan pemahaman PP 46 tahun 2011 ini. Harapan kita langkah ini bisa dituruti oleh SKPD lainnya di Pemkab Kepahiang,\" ujar Wabup. (505)
RSUD Bekali Dokter dengan Aturan SKP
Jumat 06-12-2013,14:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :