Pemeriksaan Saksi Rampung

Kamis 05-12-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penyelidikan kasus pengrusakan aset di Kantor Kecamatan Pondok Suguh, yang terjadi beberapa pekan lalu tetap ditindak lanjuti. Hingga kemarin, (4/12) penyidik Satreskrim Polres Mukomuko, telah memeriksa sebanyak 25 saksi.  Mulai dari pejabat kecamataan,BPD, tokoh masyarakat dan puluhan warga Desa Pondok Kandang. “  Pemeriksaan saksi kita nilai untuk sementara cukup. Ada satu saksi lagi  ketika dipanggil belum bisa datang. Dan, akan dijadwalkan kembali,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya. Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, penyidik tengah menentukan jadwal untuk melakukan gelar perkara. Ini dilakukan untuk menetapkan siapa saja  bakal tersangka dalam kasus pengrusakan tersebut. “ Gelar perkara segera kita jadwalkan. Untuk menentukan peningakatan status para saksi yang telah diperiksa tersebut,” katanya. Tujuh warga Desa Pondok Kandang yang diperiksa, kemarin dimulai pukul 08.30 WIB hingga  16.00 WIB. Beberapa saksi itu sebatas dimintai keterangan terkait pengrusakan tersebut.  Karena saksi yang dimintai keterangan pada saat kejadian ada di tempat kejadian perkara (tkp).  “ Aksi pengrusakan itu selain meminta keterangan saksi –saksi, jajarannya juga telah mengantongi bukti saat kejadian. Mulai dari foto hingga video ketika masa beraksi dan merusak fasilitas milik negara tersebut,” demikian  Kasat Reskrim. Hal senada disampaikan Kapolsek Pondok Suguh, Iptu A Robani , awalnya penyelidikan dilakukan di Polsek. Dikarenakan untuk keamanan dan mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. Proses penyelidikan dilimpahkan ke penyidik Polres Mukomuko. Ditambah lagi personil di Mapolres lebih banyak daripada di Polsek. “ Pasca pengrusakan dan puluhan saksi diperiksa. Tidak ada gejolak ditengah – tengah masyarakat. Saya menilai warga sudah mengerti dan paham mana yang melanggar hukum dan tidak,” demikian Kapolsek. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait