CPNS Tak Bisa Pindah

Kamis 05-12-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus, nantinya tidak bisa mengajukan pindah ke luar daerah. Pasalnya, Pemkab BU membuka tes CPNS dikarenakan di beberapa posisi mengalami kekurangan pegawai. Jika ada pengajuan pindah, pemkab akan langsung mencoretnya. \"CPNS baru tidak bisa mengajukan pindah. Hal itu sudah ditetapkan pemerintah daerah,\" jelas Kepala BKD BU, Dullah SE MM. Peserta yang diterima, nantinya akan ditempatkan di daerah yang sudah ditentukan. Mereka harus membuat perjanjian untuk tidak mengajukan pindah sebelum lima tahun. \"Kalaupun mengajukan pindah percuma saja, karena BKN tidak mau menerima usulan yang diajukan kalau belum lima tahun,\" jelas Dullah. Sementara itu, hingga saat ini pengumuman CPNS itu masih menunggu dari kemenpan RB. Pelaksanaan pengumuman diperkirakan dalam minggu ini, tapi untuk keputusannya saat ini memang belum diketahui sama sekali kapan tanggal pastinya. \"Untuk prosesnya itu berjenjang, dan penyampaian pengumuman itu pihak panselnas yang akan menyampaikan ke kabupaten, tapi saat ini kita masih menunggu,\" jelasnya.  (117)

Tags :
Kategori :

Terkait