KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang memberikan kesempatan khusus bagi warga Kepahiang yang memiliki hak suara namun tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan beberapa saat yang lalu. Caranya warga tersebut cukup mendatangi KPU dengan membawa bukti identitas kependudukan seperti kartu keluarga (KK) atau KTP. \"Nanti warga yang tidak masuk DPT namun memiliki persyaratan untuk memilih, akan kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Ini kita lakukan guna mengakomodir hak pilih warga kepahiang,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Divisi Sosialisasi Irwansyah kemarin. Dikatakannya, setelah pihaknya menerima laporan warga yang belum terakomodir dalam DPT ini. Nantinya pihaknya sebelum 14 hari waktu pelaksanaan pencoblosan akan mentapkan kembali DPK. \"Untuk itu peran serta aktif masyarakat dan peserta pemilu sangat dibutuhkan agar tidak ada warga yang telah memiliki hak pilih, yang tidak terdaftar. Silahkan sampaikan laporan itu ke PPS, PPK atau ke KPU secara langsung, dengan membawa bukti identitas kependudukan seperti KK, dan atau KTP,\" jelasnya. Sebelumnya KPU Kepahiang kembali menetapkan DPT sebanyak 108.178 pemilih. Jumlah ini berkurang sebanyak 940 pemilih, dari total sebanyak 109.118 pemilih yang ditetapkan pada awal November lalu. Dalam DPT ini terdapat sebanyak 55.666 pemilih laki-laki dan 52.512 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS sendiri sebanyak 294 TPS (505)
KPU Buka Pemilih Khusus
Kamis 05-12-2013,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :