PENARIK, BE - Dua pelajar di salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kemarin (4/12) sekitar pukul 11.30 WIB diamankan polisi.
Kedua pelajar di salah satu desa di Penarik itu berinisial W (13) dan T (13). Keduanya dilaporkan oleh keluarga korban, inisial P (6) warga setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap P. Data terhimpun, keduanya ditangkap dirumah mereka masing – masing dan diamankan di Mapolres Mukomuko.
Dugaan terjadinya pencabulan itu sekitar tiga bulan lalu dan dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa hari lalu. Kades Suka Maju, Basri dihubungi Bengkulu Ekspress membenarkan bahwa dua warganya yang masih dibawa umur itu ditangkap polisi. “Ya ada polisi yang membawa dua warga saya itu. Sebenarnya tiga orang, satu lagi inisial A (8), ketika polisi datang warganya itu tidak berada di rumah. Ini diduga adanya tindakan asusila yang dilakukan ketiganya kepada P, yang juga masih berstatus pelajar,” ujar Basri.
Kades mengaku tidak mengetahui dengan jelas bagaimana kronologisnya seperti dimana tempat kejadian asusila tersebut. “Yang saya ketahui peristiwa itu terjadi sekitar tiga bulan lalu. Persoalan itu pernah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Paman dari korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” demikian Kades.(900)