ARGA MAKMUR, BE - Pejabat eselon IV di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bengkulu Utara (BU) berinisial HJ yang dilaporkan istrinya sendiri berinisial Lu (37) ke Inspektorat atas dugaan perselingkuhan, bakal berbuntut panjang. Perkembangan terakhir, kasus tersebut hingga kemarin (3/12) terungkap, HJ bukan melakukan perselingkuhan, tapi menikah siri dengan seorang bidan yang bertugas di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) tanpa izin dengan istri sah. Sebelum dinikahi HJ, sang bidan tidak dalam status istri orang lain. Hal ini diakui teman dekat HJ, Ud (35) bahwa HJ dan Li memang sudah nikah siri sejak beberapa waktu lalu. \"Hj itu jarang pulang, dia sering pulang ke rumah orang tuanya. Dia dan Li sudah nikah siri,\" ungkapnya. Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Abdul Salam SH MM hingga kemarin memastikan pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Menurutnya, status pernikahan HJ dengan Li tersebut dimungkinkan dapat dijerat dengan delik, HJ menikah tanpa izin dari istri sah. \"Belum kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Karena masih ada yang harus dipersiapkan, dalam waktu dekat ini kami akan panggil saski-sasksi,\" ujarnya. Terpisah, Kepala Disporapar BU, Asmawi MPd mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanski kepada HJ. Yakni, dengan melayangkan surat peringatan bagi HJ dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Inspektorat. \"Inspektorat harus bertindak sesuai prosedur,\" kata Asmawi. (117)
Pejabat HJ Dijerat Nikah Tanpa Izin
Rabu 04-12-2013,15:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :