MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, belum dapat menghadirkan salah seorang oknum kontraktor, inisial Os, warga Lubuk Pianga. Pasalnya hingga kemarin, (1/12) oknum tersebut belum juga memenuhi panggilan. Os hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan illegal logging. “ Saran kita lebih baik oknum kontraktor itu datang sendiri untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” papar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, oknum kontraktor itu baru sebatas dimintai keterangan dan berstatus saksi. Ini setelah tertangkpanya enam orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. “ Kalau informasinya dari beberapa tersangka, oknum Os itu sebagai pemesan. Untuk mengetahui kebenarannya dan sejauh mana keterlibatan Os akan diketahui dengan jelas setelah yang bersangkutan dimintai keterangan. Inilah salah satu tujuannya supaya oknum kontraktor tersebut kita panggil,” katanya. Untuk lebih mempercepat penyidikan, polisi sedang melakukan pencarian oknum yang bersangkutan. Dimana pun oknum tersebut ditemukan dipastikan langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “ Status Os belum tersangka,melainkan saksi. Karena sudah dua kali surat panggilan tidak digubris, maka ada kewenangan penyidik untuk melakukan pencarian dan membawa oknum kontraktor tersebut ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” tegasnya. Saat ini polisi juga masih menunggu hasil cek tunggul yang telah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Cek tunggul tersebut untuk mengetahui apakah aktifitas pengambilan kayu itu di lokasi hutan kawasan atau tidak. Enam tersangka yang telah ditahan di jeruji besi Mapolres, inisial M (26), AI (19), Re (20), Ka (25), Rf (47) dan RC (30) dan diamankan barang bukti berupa empat meter kubik kayu, dua unit mesin chainsaw dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilokasi hutan kawasan produksi (HPT) Air Majunto. (900)
Kapolres : Oknum Kontraktor Masih Dicari
Senin 02-12-2013,19:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :