ARGA MAKMUR, BE - Empat orang warga Desa Limas Jaya Kecamatan Ketahun, Sabtu (30/11) kemarin mendatangi kantor dinas sosial kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kedatangan warga yang ditemani Kades Limas Jaya, Hutahaya itu meminta rekomendasi bupati BU, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi karena mereka telah menyampaikan surat ke kemenkokesra terkait bantuan untuk Rumah Tak Layak Huni (RTLH). \"Ajuan untuk bantuan RTLH itu sudah kami ajukan se kabupaten BU beberapa bulan lalu, namun pihak kemenkokesra ingin surat rekomendasi bupati,\" jelas Kades.
Pengajuan RTLH itu dikatakan kades sebanyak 24 desa se kabupaten BU, dengan usulan 258 RTLH yang kondisinya memang tidak layak huni lagi. Seperti pondok tapi masih ditempati satu keluarga. \"Melihat kondisi inilah kami tergerak untuk mengajukan langsung kemenkokesra, dan ternyata berkas nya kurang, harus ada rekomendasi bupati baru bisa disetujui,\" tandasnya.
Menanggapi kedatangan empat perwakilan warga itu, Kadinsos Setyo Budi Raharjo SSos MM melalui kabid layanan, Adriansyah SSos mengatakan permohonan ke empat warga desa dan kades itu akan dipelajari dulu. Menurutnya untuk pengajuan RTLH ke kementrian itu dilakukan bertahap. Yakni dari kades, camat, dinsos dan bupati, namun ke empat warga ini sudah melangkahi tahapan aturan untuk pengajuan yang seharusnya memang ada rekomendasi dari bupati. \"Kami saja tidak tahu kalau warga kita yang mengajukan RTLH langsung ke kementrian, dan sekarang mau minta rekomendasi bupati, tapi akan kita pelajari dulu, kalau bupati mau memberikan rekomendasinya akan kita sampaikan kepada mereka,\" jelas Adriansyah.
Ia sangat menyayangkan sikap warga yang tidak memahami aturan terkait pengajuan bantuan RTLH tersebut. Biasanya untuk pengajuan bantuan RTLH itu melalui Dinsos yang akan meneruskan rekomendasinya kepada bupati lalu ke kementrian. \"Kita maklumi keterbatasan pengetahuan mereka, yang tidak mau berkomunikasi dulu sebelum mengambil tindakan, yang jelas pengajuan mereka ini akan kita pelajari dulu,\" demikian Ardiansyah. (117)