Proyek Bedah Rumah Dilapor Kejari

Kamis 28-11-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadayaa (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), terus menjadi perbincangan. Pasalnya program yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperbaiki rumah yang tidak layak menjadi layak huni diduga asal-asalan. Fakta di lapangan, diduga program itu menjadi sarana untuk mencari keuntungan sejumlah oknum. Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Husni Thamrin mengaku belum mengetahui adanya dugaan permasalahan mengenai program dari pemerintah pusat tersebut. Kendati demikian, jajarannya akan melakukan hearing dengan Bappeda Mukomuko. Tujuan untuk menanyakan sejauhmana program tersebut dan seperti apa juklak dan juknisnya. “ Jika juknisnya memang seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak. Sebaliknya, jika ada kongkalikong maka harus diambil tindakan tegas. Jangan rampas hak rakyat miskin untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Jika ada indikasi yang melanggar hukum, supaya pihak penegak hukum jangan berdiam diri dan lakukan penyelidikan  mengenai program tersebut. “Jika ada bukti dugaan mark up, material tidak sesuai spek dan lainnya supaya ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. Salah seorang penerima program BSPS dan akhirnya menolak, , Alfian mengaku adanya dugaan program BSPS tidak sesuai dengan spek, telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Ia mengharapkan  laporan itu supaya segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.“ Program BSPS ini sudah saya sampaikan data-datanya kepada Kejari Mukomuko,” katanya. Kajari Mukomuko Azhari melalui Kasi Intel Beni Wijaya ketika dihubungi Bengkulu Ekspress mengaku belum menerima laporan tersbeut. “ Kalau (laporan) ke saya belum ada dan  saya cek dulu. Jika benar ada laporan, akan ditindak lanjuti. Awalnya dilakukan pengumpulan data,” singkatnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait