Terdakwa Jual Motor Pacar Dituntut 2 Tahun

Selasa 26-11-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong , terdakwa penggelapan sepeda motor milik Yulianti (35) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang yang merupakan pacarnya sendiri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Dalam dakwaan jaksa, Roni membawa kabur sepeda motor Supra Fit BD 5453 GA milik Yulianti, lalu menjualnya kepada penadah di Desa Bengko. Hingga kini penadah tersebut masih dinyatakan buronan polisi. \"Pengakuan terdakwa, ia menjual sepeda motor korban karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas dasar itu, maka terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,\" ujar Kajari Kepahiang, Wargo SH melalui Kasi Pidum, Roy Riady SH, kemarin (25/11). Dikatakannya, sang pacar melaporkan terdakwa ke kepolisian setelah seminggu sejak motornya dipinjam, tidak dikembalikan. Bahkan, ketika Yulianti menanyakan soal keberadaan motor ketika kejadian beberapa waktu lalu itu, sang pacar selalu berkilah. \"Alasan korban melaporkan terdakwa yang merupakan pacarnya ini karena kesal karena sepeda motornya tak kunjung kembali, bahkan sang pacar juga selalu menghindar. Setelah mengetahui jika sepeda motornya tersebut sudah dijual sebedar Rp 1 juta baru korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus penggelapan ini ada dugaan kejanggalan. Persoalannya, berkas yang sampai kepersidangan hanya berkas perkara terdakwa saja, sementara berkas saksi pembeli motor yang diketahui warga Bengko tidak sampai kemeja persidangan. \"Berkas yang masuk kepada kita hanya penggelapan ini saja, sementara untuk penadah yang membeli motor korban ini tidak masuk kepada kita. Alasan pihak kepolisian penadah masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait