Gaji Kades Rp 3,5 Juta/Bulan

Senin 25-11-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya gaji para kades tidak menutup kemungkinan bisa mencapai Rp 3,5 juta/bulan. Ini jika UU tentang desa sudah disahkan. “Informasi yang saya  peroleh, jika UU tentang desa itu telah disahkan oleh DPR pusat, gaji kades bisa mencapai di atas Rp 3,5 juta/bulan,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mukomuko, Ramdani SE MSi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Secara otomatis, kata Ramdani, jika gaji kades naik, akan berimbas juga  ke perangkat desa dan BPD setempat. Bakal naiknya gaji kades dan perangkatnya itu, dimana anggaran untuk desa itu tidak lagi dari APBD kabupaten, melainkan langsung dari dikucurkan pusat dan masuk ke APBDesa setempat. Sebab itru, Ramdani mengharapkan, seluruh perangkat desa harus melakukan pengelolaan keuangan yang ada di APBDesa. “Hingga saat ini APBDesa anggarannya masih diplotkan atau bersumber dari APBD kabupaten. Jika sudah berasal dari pusat maka anggarannya pun dipastikan lebih besar,” ujarnya. Adanya wacana itu pun, lanjut Ramdani, jajarannya juga tengah  mengusulkan untuk merevisi perda yang sudah ada. Contohnya dalam pemilihan kades yang dipilih masyarakat, terlebih dahulu dilakukan fit and propert est. Tujuannya untuk mengetahui sumber daya manusia (SDM) bakal calon kades yang bersangkutan. Kemudian barulah bakal calon kades itu pun bisa mengikuti pemilihan yang langsung dipilih masyarakat di desa setempat. Begitu pun mengenai dalam pemilihan sekretaris desa dan perangkatnya. Kades yang bersangkutan bisa menunjuk langsung, yang dinilai sekdes ataupun perangkat desa itu mempunyai kemampuan dan SDM yang bagus. “Kedepan kewenangan kades itu nantinya sama dengan kepala daerah dan  Sekdesnya sama dengan dengan Sekda,” demikian Ramdani.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait