MUKOMUKO, BE – Sekitar sepuluh ribu pemilih di Kabupaten Mukomuko, yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ditelusuri oleh KPUD Mukomuko. Penyelusuran itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pemilih tersebut belum mengantongi NIK. “ Kita telusuri dulu penyebabnya dan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda atau pemilih dari luar yang masuk ke daerah Mukomuko,” ungkap Anggota KPU, Dedi Desponsori. Jika warga yang bersangkutan tidak punya NIK karena belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga (KK), warga itu dapat diurus di desa/kelurahan dimana warga tersebut berdomisili. Kecuali, jika pemilih tidak memiliki NIK dan telah tercatat nama ganda atau berasal dari luar daerah, maka bisa saja dianulir dari daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. \" Pemilih dari luar daerah bisa memilih di kabupaten Mukomuko, asalkan ada keterangan dari wilayah asal pemilih yang bersangkutan. Ini juga dilakukan supaya tidak terjadi pemilih ganda,” katanya. Kendati demikian, tambah Dedi pemilih yang belum punya NIK tetap diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang dengan menunjukan bukti surat keterangan domisili dari pejabat desa/lurah dimana warga tersebut berdomisili. \"Penelusuran yang tengah dilakukan itu melibatkan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,\" pungkasnya. (900)
Telusuri NIK Bermasalah
Sabtu 23-11-2013,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :