Sebelas Saksi Diperiksa

Jumat 22-11-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Sebanyak sebelas orang saksi  dalam kasus pengrusakan Kantor Kecamatan Pondok Suguh telah diperiksa oleh polisi. Pengrusakan kantor camat itu dilakukan oleh ratusan oknum masyarakat setempat. “ Ya belasan saksi sudah kita minta keterangan,” tegas Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIk, kemarin. Belasan saksi itu diantaranya Camat Pondok Suguh, Tiga orang BPD dan sisanya dari masyarakat. Dalam waktu dekat jajarannya kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan sudah mulai mengarah penetapan tersangka. Karena bukti fisik seperti foto dan video dalam aksi pengrusakan itu ada. “ Wajah beberapa oknum warga yang melakukan pengrusakan itu sudah kita kantongi. Tinggal lagi untuk memperkuat bukti – bukti lain seperti meminta keterangan  dari para saksi,” jelasnya. Dilimpahkannya kasus pidana pengrusakan itu dari Polsek Pondok Suguh ke penyidik Polres, kata Douglas selain membutuhkan personil lebih banyak juga untuk menjaga keamanan dan kekondusifan diwilayah tersebut. Kasus pengrusakan itu tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Untuk berapa orang tersangka akan diketahui setelah bukti – bukti lengkap. Yang jelas kasus ini masih dalaam tahap pemeriksaan saksi – saksi,” pungkas Kasat Reskrim. Sebagaimana diketahui peristiwa pengrusakan itu terjadi, Senin (4/11) 2013 lalu. Beberapa kaca dikantor tersebut pecah dan puluhan kursi plastik hancur. Tindakan anarkis yang dilakukan warga tersebut tidak menerima atas pencabutan SK pemberhentian Kades Pondok Kandang, Ahmad Dzuhur. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait