Tunggu Ketetapan Hukum

Jumat 22-11-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum guru agama, inisial B yang tersandung dugaan kasus pencabulan, hingga kemarin (21/11) belum mendapatkan SK pemberhentian resmi dari Bupati Mukomuko. Pemda beralasan masih menunggu putusan hukum tetap terkait kasus yang menjerat oknum guru itu. “ Ya untuk pemberhentian secara definitif oknum guru agama yang bertugas di SDN 04 Air Dikit itu belum ada. Pemberhentiannya setelah ada ketetapan hukum tetap,” ungkap Kadispendikbud, Dra Nurhasni MPd. Kendati demikian, kata Nurhasni untuk pengganti oknum guru itu sudah difasilitasi Kepsek yang bersangkutan. Ini dilakukan supaya aktifitas belajar mengajar khususnya guru agama di sekolah itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. “ Oknum guru agama itu  statusnya honor. Setiap tahun ada perpanjangan kontrak. Ditambah lagi pada tahun ini segera berakhir. Tidak menutup kemungkinan sebelum ada ketetapan hukum tetap yang bersangkutan sudah diberhentikan, jika tidak memasukan berkas dan menandatangani perpanjangan kontrak tersebut,” bebernya. Ia pun menyampaikan kasus yang menjerat oknum guru itu, masyarakat tidak langsung main hakim sendiri. Melainkan harus tetap berpegang pada praduga tidak bersalah. Karena untuk memastikan bersalah atau tidaknya, berdasarkan hukum yang berlaku. Jika nantinya benar – benar terbukti dan ada ketetapan hukum, barulah yang bersangkutan akan diberikan sanksi diantaranya pemberhentian. Begitu pun dengan status sertifikasinya yang saat ini masih menunggu pengumuman  lulus atau tidaknya,” demikian Nurhasni. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait