Saksi Penggugat Pojokkan KPU

Kamis 21-11-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan gugatan pengambil-alihan seleksi calon anggota KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu, kemarin (20/11) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.  Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirikan pihak penggugat Didi Iswandi, yakni Malyadi SSos dan Sasnadi SPd. Masing-masing saksi menjabat sebagao ketua dan sekretaris tim seleksi calon KPU Kaur beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantara SH itu, kedua saksi memojokkan KPU terkait proses pengambil-alihan seleksi. Menurut mereka, KPU provinsi tidak memiliki dasar yang jelas mengambil-alih seleksi tersebut, karena keduanya mengaku sama sekali tidak ada masalah yang terjadi di tubuh timsel saat penetapan 10 besar. \"Bukti bahwa tidak ada perpecahan timsel adalah semua timsel yang berjumlah 5 orang menandatangani berita acara penetapan. Dan penetapan itu hanya satu versi, bukan dua versi seperti yang dijadikan alasan KPU provinsi selama ini,\" ungkap salah seorang saksi, Malyadi. Malyadi mengaku pihaknya memiliki bahwa tidak ada perpecahan anggota timsel, seperti berita acara penetapan 10 besar yang ditandatangani oleh kelima anggota timsel. Senada juga disampaikan saksi lainnya, Sasnadi SPd  yang menjabat sebagai Sekretaris timsel saat perekrutan calon anggota KPU. Sasnadi mengungkapkan, bahwa saat menetapkan 10 besar, Didi Iswandi  berada di posisi nomor 8. Namun setelah diambil-alih oleh KPU provinsi, Didi Iswandi tak lagi masuk ke 10. \"Timsel memiliki dokumen tentang penetapan 10 besar tersebut, dan apa yang dituding pihak KPU provinsi sama sekali tidak benar,\" bantahnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH yang hadir dalam kesempatan itu tetap membantah pernyataan saksi yang berpihak kepada penggugat tersebut. Menurutnya, sebelum mengambil-alih, KPU Provinsi  telah menerjunkan tim pencari fakta ke Kabupaten Kaur. Dan hasilnya diketahui bahwa berita acara penetapan 10 besar tidak sesuai dengan tempat pleno. Selain itu, juga terdapat perbedaan nilai yang mencolok antara peserta yang satu dengan peserta yang lainnya. \"Sebelum memutuskan mengambil alih, kami juga telah berkonsultasi ke KPU RI. Dan pengambilalihan itu juga merupakan rekomendasi dari KPU RI demi terbentuknya anggota KPU Kaur yang baru,\" ungkapnya. Sidang kembali dilanjutkan Rabu besok (27/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU Provinsi Bengkulu.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait