BENGKULU, BE - Sekretaris Forum Panorama Rafflessia, Jajang Supriyanto SKom, bersama sejumlah pengurus Forum Persatuan Pedagang Pasar Panorama mendatangi DPRD Kota, kemarin. Mereka menggelar hearing bersama Komisi III DPRD Kota untuk menuntut direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Bagi mereka, Perda tersebut tidak sah secara hukum karena tidak adanya uji publik sebelum Perda tersebut disahkan.
\"Kami merupakan objek dalam Perda tersebut. Tapi kenapa kami tidak pernah dilibatkan. Kami meminta salinan kronologis proses penyusunan Perda namun belum membuahkan hasil. Harusnya kan ada uji publik dulu. Tapi ini malah sejak mulai usulan sampai disahkan aspirasi kami tidak pernah dipertimbangkan. Karenanya ke depan kami akan menyiapkan aksi solidaritas 5 ribu tanda tangan untuk menuntut agar Perda ini direvisi sedemikian rupa sehigga tidak terlalu memberatkan bagi para pedagang,\" ungkapnya saat diwawancara usai hearing.
Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat keberatan kepada walikota. Jajang mengutarakan, mereka juga akan meminta kepada Lembaga Ombudsman Daerah untuk bersama-sama mengawal aspirasi seluruh pedagang se Kota Bengkulu ini.
\"Kita akan mengumpulkan semua data-data dan menyerahkannya kepada Lembaga Ombudsman Daerah. Kemudian dalam 2 atau 3 hari ini akan memberikan kesempatan kepada Ombudsman untuk mengkaji hal ini. Yang jelas pada intinya, seluruh pedagang merasa sangat keberatan dengan adanya Perda Pasar yang baru ini. Hampir seluruh isi pasalnya bagi kami tidak mengayomi dan menyenangkan kami,\" paparnya.
Menjawab hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH mengutarakan, Perda ini disahkan agar para pedagang tidak lagi menjadi objek pengutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Di sisi lain, Perda ini juga dibuat agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat ditingkatkan untuk membiayai pembangunan.
\"Perda ini dibuat agar pungutan-pungutan yang ada di pasar tidak ilegal. Kita ini kan kota jasa. Yang kita andalkan sektor pasar, pariwisata dan semacam ini. Kita tidak punya tambang, sawit dan lain-lain. Jadi kita hanya bisa meningkatkan PAD dengan cara ini. Perda ini sudah dikaji dengan matang. Namun kalau pedagang keberatan, dalam Perda ini diatur bahwa pedagang dapat melayangkan surat kepada walikota. Ini ada dalam Bab 13 Pasal 17,\" ungkap Suimi.
Sementara, anggota Komisi III lainnya, Sofyan Hardi SE mengungkapkan persetujuannya bilamana memberatkan, maka Perda tersebut direvisi. Namun menurutnya, besaran angka yang dicantumkan dalam Perda tersebut masih sesuai dengan kesanggupan pedagang untuk membayarnya.
\"Bapak ibu memang tidak diundang ketika ini dibahas. Tapi di sisi lain, kalau kita lihat, angka yang terdapat dalam Perda ini sebenarnya tidak terlalu memberatkan. Kegunaan uang untuk retribusi ini kan juga jelas. Namun secara prinsip, bila bapak ibu memang keberatan, maka saya setuju ini kita bahas ulang agar ada jalan keluar terbaik yang tidak merugikan siapapun,\" ujarnya. (009)