KOTA BINTUHAN, BE – Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota (BLHDTK) Kabupaten Kaur menegaskan tidak ada dana ganti rugi diberikan pihak perusahan yang kapalnya terdampar di Pantai. Padahal telah mengakibatkan kerusakan terumbu karang yang terjadi Kaur, pasca terdamparnya beberapa kapal di sejumlah lokasi. \"Sampai saat ini belum ada yang membayar ganti rugi, kalaupun itu ada yang jelas tidak masuk ke BLH dananya, jadi rusaknya terumbu karang hingga sekarang akibat kapal yang terdampar di Linau dan Merpas, namun siapa yang mengambil uang ganti rugi belum jelas,\" kata Kepala BLHDTKa Dra Reflita Diawana MSi, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sangat keberatan ini terkait dengan beredarnya selentingan yang menginformasikan kalau kapal yang terdampar dibeberapa lokasi dan menyebabkan kerusakan pihak Pemkab Kaur mendapat ganti rugi kisaran Rp 50 juta per satu kali terdampar. Sementara sepanjang dua tahun terakhir sudah tiga kapal besar yang terdampar yakni pada tahun 2011 di pantai Bunga Karangan Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, kapal ponton yang berniat muat pasir besi mendarat dan menghancurkan ratusan meter trumbu karang dan berhasil dikeluarkan. Kemudian tahun 2012 lalu ada dua kapal yang terdampar yakni di pelabuhan Linau, akibatnya lebih dari 50 meter terumbu karang rusak, ratusan ekosistem alam bawah laut ikut mengalami kepunahan. Kemudian tahun 2013 berhasil ditarik dan dievakuasi ke Jakarta. Terakhir hingga kini kargo barang yang masih tetap karam di Kecamatan Nasal tepatnya di Desa Merpas yang juga meluluh lantakan sejumlah karang berada di pantai tersebut. \"Jika pun ada ganti rugi tentu akan sampaikan ke Publik dan akan kami bangunkan dengan kebutuhan untuk lingkungan hidup khususnya dilaut. Namun hal itu sama sekali tidak ada dan kalaupun ada tidak masuk ke BLHDTK, hal ini perlu diluruskan,\" jelasnya. Sementara itu, terkait aturan yang mengatur keharusan kapal yang merusak terumbu karang melakukan ganti rugi atau tidak. Pihaknya mengaku belum mengatahui hal itu. Akan tetapi sejauh ini pihakanya belum menemukan mengenai aturan tersebut. \"Kondisinya kan mereka kecelakaan bukan disengaja merusak karang, tapi apakah dalam kondisi iniharus menggaanti kerusakan saya belum tahu persis, namun merusak terumbu itukan pelanggaran makanya kita akan melakukan kajian,\" jelasnya(823)
Tidak Terima Ganti Rugi
Senin 18-11-2013,20:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :