BENTENG, BE - Pelaksanaan pembangunan tapak tower milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibeberapa titik dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sepertinya tidak akan berjalan mulus. Hal ini dikarenakan sebagian pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan masih menolak menerima ganti rugi pembebasan lahan tapak tower dimaksud. Karena, ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan kehendak. Seperti yang terjadi di Desa Ujung Karang, tercatat sebanyak 7 orang pemilik tanah menolak pembayaran ganti rugi. Hal ini dikarenakan harga ganti rugi belum sesuai dengan kesepakatan bersama. Seorang pemilik tanah, Yuyun mengatakan dirinya merasa belum sama sekali diajak kompromi untuk membahas mengenai detil jumlah ganti rugi lahan. Malah, dirinya sangat menyesalkan sikap pemerintah, terutama yang ada di desa. Perangkat desa mengatasnamakan warga pemilik tanah telah menyetujui besaran nilai ganti rugi. \"Saya hingga pertemuan lalu belum ada sama sekali diajak berunding mengenai nilai ganti rugi, dan sekarang sudah mau pembayaran dikatakan bahwa semua warga melalui kades telah setuju,\" terangnya. Nilai ganti rugi yang ditawarkan pelaksana pembangunan dinilai sangatlah kecil. Padahal, saat ini tanah ukuran 15 X 10 meter saja sudah bernilai Rp 30 juta. Sedangkan ganti rugi jauh dibawah nilai tersebut. Tentunya hal ini sangat memberatkan sebagian pemilik tanah. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan dari warga dengan ukuran 15 X 20 meter. Kepala Desa Ujung Karang Adnan Bastari menanggapi apa yang disampaikan warga tersebut. Ia mengatakan dirinya hanya mengajak warga yang mau memberikan lahan serta menerima pembebasan lahan untuk pembangunan tapak tower tersebut saja. Jika ada jaringan listrik bertenaga besar, tentu menguntungkan masyarakat juga yang selama ini kekurangan pasokan daya listrik. \"Kalau mereka tidak mau yang silahkan saja. Hal ini juga bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak. Ditempat lain juga masih banyak warga yang mau menerima dan tidak pernah berdasarkan pemaksaan,\" ujarnya Sementara itu, mewakili Pemda Benteng, Kabag pentanahan Eddy Susila Stp mengatakan untuk pembebasan lahan pemerintah mengharapkan kesedian warga dengan iklas memberikan lahannya. Karena, hal tersebut juga demi untuk kemajuan daerah. Dari jumlah pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan, memang ada beberapa yang belum menerima ganti rugi. Namun ada juga warga yang iklas menerima ganti rugi yang diberikan. Untuk yang belum menerima, kata Eddy ia laporkan keBupati Benteng H Ferry Ramli SH,MH. Kedepannya, pada pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, direncanakan dilakukan mediasi kembali. Guna mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan dan pembangunan tetap berjalan. \"Untuk sementara ini semuanya berjalan sesuai rencana. Mengenai yang masih menyisakan sedikit persoalan akan secepatnya dicarikan solusi, hingga nantinya bisa diterima semua pihak,\" terangnya. (111)
Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Tower
Jumat 15-11-2013,17:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :