Benteng miliki Perda Tambang

Kamis 14-11-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bengkulu Tengah, membuat Pemkab dan DPRD Benteng membentuk Peraturan daerah (Perda) tentang perusahaan pertambangan. Kemarin, Perda pertambangan NO 6 tahun 2013 itu telah disosialisasikan oleh Bagian Hukum Pemkab Benteng, kepada pelajar dibeberapa sekolah di Benteng. Sosialisasi itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Perda lainnya Perda No 4 Tahun 2013 tentang pembentukan perusahaan daerah. Perda No 11 tentang perusahaan air minum daerah dan Raperda tentang pengelolahan limbah, pengangkutan bahan berbahaya, pencemaran  dan lainnya. \"Tujuannya, agar seluruh elemen masyarakat mengetahui adanya Perda dan Raperda tersebut,\" ungkap Kabag Adminitrasi Hukum Pemda Benteng, Hendrik Donald, SH. Sebelum Perda itu diterapkan ke tengah masyarakat dan Raperda disahkan menjadi Raperda memang terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi. Maksudnya agar setelah Perda diterapkan tidak terjadi komplain dan kesalahan atas pengesahan Perda dan Raperda tersebut. Selain itu, juga untuk mematangkan produk peraturan tersebut. \"Sosialisasi ini penting. Jika tidak dilakukan masyarakat tidak mengetahuinya,\" katanya. Ia menambahkan, setelah disosialisasikan Perda diterapkan ditengah kehidupan masyarakat. Ada sanksi bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, kepada seluruh elemen masyarakat diminta memahami dan mengerti Perda tersebut.(111)  

Tags :
Kategori :

Terkait