MUKOMUKO, BE – Upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan sebesar Rp 1,3 juta/bulan. Keputusan itu sejauh ini tidak mendapatkan protes dari para buruh ataupun pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam waktu dekat dewan pengupahan akan dibentuk. Yang nantinya bertuags agar upah yang diterima oleh pekerja setiap bulan sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). “ Tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari bupati,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, HM Badri Rusli melalui Kabid Tenaga Kerja Sukarna. Sebelum terbentuk dewan pengupahan, perusahaan yang ada masih berpedoman dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,3 juta/bulan.\" Didaerah ini biaya dan beban hidup tinggi sehingga wajar jika pekerja menerima penghasilan diatas UMP,\" jelasnya. Pemkab Mukomuko saat ini menunggu Sk resmi dari provinsi, yang selanjutnya akan di sosialisasikan ataupun disampaikan kepada perusahaan dan para pekerja.“ Kita akan undang para pekerja dan pihak perusahaan. Perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan,” demikian Sukarna. (900)
Bentuk Dewan Pengupahan
Senin 11-11-2013,18:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :