MUKOMUKO, BE – Beberapa kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Pemda Kabupaten Mukomuko, disebabkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun 2013 sebanyak tujuh kasus usulan perceraian, empat PNS diantaranya perempuan dan tiga pria. Khusus PNS perempuan yang mengajukan perceraian, dengan alasan bertengkar hingga mengalami KDRT. \" Meskipun mengalami KDRT dan kekerasan fisik, PNS yang bersangkutan tidak mau terlalu terbuka soal itu. Sehingga alasan yang lebih memungkinkan ketidakcocokan. KDRT yang dialami PNS itu tidak sampai melapor ke penegak hukum, hanya proses perceraian saja,\" ujar Kepala Bidang Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai, Sutrisna Imam Santosa melalui Kasubid Kesejahteraan Pegawai, Nazarudin. Sedangkan alasan PNS pria mengajukan perceraian, dikarenakan istri kurang memperhatikan. Setiap PNS yang mengajukan percerain, kata Nazarudin semaksimal mungkin didamaikan. Meskipun PNS yang bersangkutan sulit untuk disatukan kembali. “ Jika kita tidak mampu lagi untuk membina pasangan itu supaya tidak bercerai, maka hal itu diserahkan ke Inspektorat untuk lebih menindak lanjuti. Sedangkan proses perceraian PNS itu tetap melalui Sekretaris Daerah. Jika sudah sampai ke pengadilan, kita tidak mengetahui lagi seperti apa prosesnya, apakah keduanya resmi bercerai atau rujuk kembali. Disini hanya sebatas menerima pengajuan dari PNS yang mau bercerai,\" tutupnya. (900)
KDRT Sebabkan PNS Bercerai
Sabtu 09-11-2013,20:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :