Pemda dan DPRD Harus Bertindak

Sabtu 09-11-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LAIS, BE - Aksi protes yang disampaikan warga sepuluh desa di tiga kecamatan, yakni Lais, Batik Nau dan Air Padang yang akan menyegel PT PDU di Desa Durian Amparan, harus ditindak lanjuti pemerintah daerah. Kekesalan warga diakibatkan tidak dipenuhinya janji oleh pihak perusahaan.  Zahrial selaku mediator warga 10 desa, mengatakan selama ini pemda maupun DPRD tidak menggubris persoalan yang terjadi di masyarakat. \"Seharusnya pemda dan dewan tidak berpangku tangan dengan persoalan ini,\" katanya. Sepuluh desa dari tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Air Padang terdiri dari desa Kembang Manis, Talang Ulu, Mesigit, Lubuk Mumpo, dan desa Retes, Kecamatan Lais terdiri dari Desa Durian Daun. Dan Kecamatan Batik Nau yakni Desa Pagar Ruyung, Durian Amparan, Taba Kelintang, dan Ulak Tanding. Sepuluh desa tersebut menuntut PT PDU yang sudah enam tahun tidak memenuhi janjinya untuk pembebasan puluhan hektar lahan perusahaan. Serta memberikan kompensasi terhadap desa.\"Jika dalam waktu dekat bulan ini tidak dipenuhi, akan ada gejolak besar-besaran dari kami warga,\" jelasnya. Sementara itu, humas PT PDU,  Yusuf mengatakan, anggota forum telah melakukan rapat kemarin sore. Mengenai keputusan yang diambil akan dipertimbangkan sesuai kesepakatan.\" Kita akan cari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,\" kata Yusuf. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait