TALANG EMPAT, BE- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengirimkan nota usulan kepada Kemeterian Sosial RI untuk pembangunan Makam Pahlawan ditingkat kabupaten. Makam pahlawan itu bakal dibuat dilahan seluas 1 Ha. Hal ini sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Kemensos. Namun unutuk lokasi lahannya sejauh ini masih dipersiapkan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaha Kerja dan Transmigrasi H. Amirul,SH,MM, \'\'Kini kita tengah mencari lahan untuk lokasi makam pahlawan itu, lahannya yang cocok sudah ada,\'\' ujar Amirul.
Hanya saja sayangnya, untuk pembebasan lahan tersebut sejauh ini masih terkendala sertifikat. Pasalnya pemilik lahan itu belum mengurus sertifikat itu hingga ke BPN (Badan Nasional Pertanahan). ,
Amirul menambahkan kalau lahan seluas 1 Ha itu sudah siap, maka Kemensos dapat langsung mengucurkan dana bantuan pembangunan makam itu. Sebaliknya, jika lahannya belum siap, kemensos tidak akan melayani.
Amirul mengungkapkan sangat berhati-hati mengajukan usulan bantuan Kemensos ini. Mengingat berkaca dari pengalaman kabupaten tetangga, tak lagi dilayani Kementerian Sosial atas usulan makam pahlawan itu. Pasalnya Pemda setempat tidak bisa memberikan kepastian mengenai keberadaan dan status tanah makan pahlawan itu.Karenanya, kementerian sosial mewanti tiap Pemda harus benar-benar menyiapkan lahan dahulu, jika ingin di daerahnya dibangun Makam Pahlawan.
\"Makanya, kita memastikan betul lahan yang mau diajukan ke Kemensos itu. Jika lahannya sudah benar-benar siap baru kita ajukan. Jika tidak siap usulan kita bisa ditolak,\" kata Amirul.
Amirul menjelaskan jika makam pahlawan sudah dibangun nanti, di kawasam itu bakal dibangun sejumlah sarana lain yang mendukung.
Mereka yang berhak dimakamkan di makam pahlawan itu nantinya, para tokoh ejuang yang dulu ikut berjuang secara fisik melawan penjajah. Bagi veteran yang terlanjur gugur dan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) bakal direlokasi ke lokasi makam pahlawan.
Selain pahlawan pada masa penjajahan, para tokoh yang memiliki peran besar dalam pembangunan kabupaten Bengkulu Tengah, dan dinyatakan masyarakat sebagai pejuang/pahlawan juga dapat dimakamkan di makam pahlawan. \"Dalam areal makam nanti tidak dibedakan kelas pahlawannya. Mereka bisa dimakamkamkan dititik mana saja di lokasi tersebut,\" kata Amirul. (**)