“Hanya saja negosiasi dapat mengalami kegagalan. Begitu juga mediasi yang didampingi oleh seorang mediator, atau konsiliasi yang diperantarai konsiliator,” tukasnya dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis, 7 November 2013.
Ia menjelaskan, keberhasilan negosiasi, mediasi, konsiliasi amat banyak tergantung kepada para pihak yang bersengketa, yaitu apakah mereka benar-benar bermaksud menyelesaikan sengketa. Berlainan dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, di mana penyelesaian sengketa dengan cara uni amat bergantung kepada arbitrator atau dewan arbitrator yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, lanjut Erman, bila Dewan Arbitrase gagal untuk mencapai keputusan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sengketa kemudian diselesaikan melalui pengadilan.
“Namun, menurut saya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak mungkin gagal karena putusan arbitrase bila tidak tercapai dengan jalan musyawarah, maka putusan diambil melalui pemungutan suara atau voting. Oleh karena itu anggota-anggota Dewan Arbitrase harus berjumlah ganjil,” tandasnya.
Khusus untuk sektor jasa keuangan, imbuh Erman, masih berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terkait arbitrase bisa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk industri perbankan, lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk pasar modal, pun melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) untuk asuransi. (ibn)