10 Ribu Warga Tidak Punya NIK

Kamis 07-11-2013,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KPU Jamin Bisa Nyoblos MUKOMUKO, BE – Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan dan telah diplenokan KPU Mukomuko, diketahui sekitar 10 ribu warga yang belum mempunyai NIK. Kendati demikian warga tersebut tetap bisa nyoblos pada Pemilu Legislatif yang akan berlangsung April 2014 mendatang. “ Ya 10 ribu warga di daerah ini yang belum punya NIK. Artinya warga tersebut belum punya KTP,” ungkap Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Warga yang belum punya NIK itu, sudah dilakukan pendataan dan pencermatan yang melibatkan jajaran KPU dan Panwaslu serta pihak terkait. Hasilnya sepuluh ribu warga tersebut mempunyai surat keterangan domisili dari desa/kelurahan dimana warga tersebut tinggal. “ Laporannya sudah kita sampaikan hingga ke KPU RI. Tidak ada masalah lagi dengan warga yang belum punya NIK. Cukup dengan surat keterangan domisili, warga yang bersangkutan bisa ikut nyoblos,” katanya. Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang belum terdaftar supaya dapat segera melapor ke PPS ataupun PPK setempat. Sehingga pada Pemilu mendatang tidak ada lagi warga yang sudah berusia diatas 17 tahun tidak terdaftar dan tidak dapat memberikan hak suaranya. “ Walaupun DPT sudah ditetapkan. Bagi warga yang belum terdaftar masih bisa ikut memilih. Warga tersebut akan dimasukan pada DPT khusus. Asalkan warga yang bersangkutan benar – benar berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Mereka nantinya akan menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dimana warga yang bersangkutan tinggal,” demikian Dawud. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait