Diduga rakit tersebut dipergunakan untuk mengangkut kayu menyebarangi sungai. Kayu yang diamankan itu diduga jenis meranti dengan pecahan ukuran 8 cm x 12 cm x 4 meter.“ Siapa pemiliknya masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas kayu yang berhasil diamankan itu telah dibawa ke Mapolsek, yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Mukomuko,” ujarnya.
Kayu itu ditemukan ketika polisi sedang melakukan patroli. Saat melintas di lokasi, polisi mendapati puluhan kayu tergeletak di pinggir sungai. Diduga saat patroli berlangsung, pemilik kayu kabur karena mengetahui kedatangan anggota polisi. “Temuan ini terus ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” demikian Kanit Reskrim. (900)