MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum Daerah Mukomuko, telah mencoret 29 orang pemilih yang telah ditetapkan pada daftar pemilih tetap (DPT). Pencoretan itu dilakukan karena warga itu sudah meninggal dunia. “ Pemilih yang dicoret dikarenakan meninggal dunia itu, sudah dua kali dilakukan pada bulan Oktober 2013,” ujar Anggota KPUD Mukomuko, Khairanzar.
Ia mengatakan, pengurangan jumlah pemilih yang meninggal dunia itu dilakukan KPU berdasarkan laporan Panitia Pemungutan suara (PPS), dan dilanjutkan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
29 pemilih meninggal dunia itu berasal dari 10 dari 15 kecamatan yakni, Kecamatan Teramang Jaya empat orang, Penarik dua orang, Air Manjuto dua orang, Sungai Rumbai satu orang, Teras Terunjam tiga orang, Air Rami tiga orang, Malin Deman satu orang, Lubuk Pinang enam orang, Ipuh dua orang dan Kecamatan XIV Koto lima orang.
Tidak menutup kemungkinan DPT bakal ada pengurangan jumlah pemilih yang meninggal dunia pada saat pencermatan DPT di tingkat PPS, PPK, dan panitia pengawas pemilu kecamatan dan desa. Begitu pun nama ganda yang masih masuk dalam DPT.
\"Untuk lebih akurat data jumlah pengurangan pemilih dari DPT itu setelah semua data masuk dari PPK dan hasil pleno DPT di KPU hari ini,\" tukasnya. (900)